Kamis, 24 Sep 2026 NewsEksekutifGaya HidupHukumLegislatif
Beranda › Hukum
Hukum

Sidang Terpisah Oknum TNI Penembak Polisi Digelar di Palembang, Ketua Pengadilan Militer Pimpin Persidangan

✍️ Arief 🕒 11 Jun 2025 👁️ 0x dibaca
Kopda Bazarsah (Sumber: Istimewa)
Kopda Bazarsah (Sumber: Istimewa)

Dua anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).

Sumsel.com - Dua anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Sidang tersebut dilaksanakan secara terpisah sesuai berkas masing-masing terdakwa.

Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis, dua prajurit aktif yang tersandung kasus pidana berat ini, diadili dalam majelis hakim yang berbeda. Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, memimpin langsung sidang perkara atas nama Kopda Bazarsah. Ia didampingi oleh Mayor CHK (K) DR Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo sebagai hakim anggota.

Untuk perkara Peltu Yun Hery Lubis, sidang dipimpin oleh Mayor CHK Endah Wulandari, dengan dua anggota majelis lainnya yaitu Mayor CHK Putra Nova Putra Aryanto dan Kapten CHK Sugiarto.

Mayor CHK Putra Nova Aryanto selaku Humas Pengadilan Militer I-04 Palembang membenarkan bahwa persidangan digelar terpisah mengingat dua berkas perkara berbeda telah didaftarkan.

“Seperti yang kami sampaikan pada rilis sebelumnya ada dua berkas perkara, Kopda Bazarsah dengan nomor registrasi No 50-K/PM.I04/AD/V/2025 dan perkara Peltu Yun Hari Lubis No 51-K/PM.I04/AD/V/2025. Sidangnya satu-satu, dua berkas berbeda sesuai dengan Majelis hakim pun berbeda,” ujar Mayor Putra.

Persidangan dimulai dengan tata cara kedinasan militer. Setelah majelis hakim memasuki ruang sidang, terdakwa Kopda Bazarsah dihadirkan dengan mengenakan seragam dinas TNI. Ruang sidang terlihat dipenuhi pengunjung yang mengikuti jalannya proses hukum dengan penuh perhatian.

Jaksa dari Oditurat Militer I-05 Palembang membuka sidang dengan membacakan dakwaan terhadap Kopda Bazarsah. Usai pembacaan dakwaan terhadap terdakwa pertama, proses hukum akan dilanjutkan dengan sidang atas nama Peltu Yun Hery Lubis.

A
AriefPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update