Kamis, 24 Sep 2026 NewsEksekutifGaya HidupHukumLegislatif
Beranda › Legislatif
Legislatif

Rapat Paripurna XXI DPRD Sumsel Setujui Penambahan Ranperda dalam Propemperda 2025

✍️ Arief 🕒 30 Sep 2025 👁️ 2x dibaca
Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel H. Edward Candra (Sumber: Istimewa)
Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel H. Edward Candra (Sumber: Istimewa)

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama DPRD Provinsi Sumsel menyetujui penambahan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2

Sumsel.co - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama DPRD Provinsi Sumsel menyetujui penambahan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Keputusan ini ditetapkan melalui Rapat Paripurna XXI DPRD Sumsel yang berlangsung di ruang rapat paripurna pada Senin (29/9/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Nopianto dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel H. Edward Candra, unsur Forkopimda, pejabat pemerintah provinsi, serta perwakilan instansi vertikal.

Fokus utama rapat adalah membahas perubahan dan penambahan Propemperda tahun berjalan. Dengan adanya tambahan Ranperda tersebut, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat arah pembangunan daerah secara berkelanjutan.

A
AriefPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update