Kamis, 24 Sep 2026 NewsEksekutifGaya HidupHukumLegislatif
Beranda › Hukum
Hukum

PN Palembang Resmi Tutup Perkara Korupsi Haji Alim Usai Terdakwa Meninggal Dunia

✍️ puji 🕒 05 Feb 2026 👁️ 1x dibaca
PN Palembang menghentikan perkara korupsi Haji Alim setelah terdakwa dinyatakan meninggal dunia. (Sumber: Istimewa)
PN Palembang menghentikan perkara korupsi Haji Alim setelah terdakwa dinyatakan meninggal dunia. (Sumber: Istimewa)

PN Palembang resmi menghentikan perkara korupsi Haji Alim setelah terdakwa meninggal dunia. Penuntutan dinyatakan gugur demi hukum sesuai KUHP.

Sumsel.co - Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara resmi menghentikan penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Haji Alim setelah yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.

Penetapan tersebut disampaikan PN Palembang menyusul adanya permohonan penghentian perkara yang diajukan jaksa penuntut umum. Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, menyebut permohonan itu diterima pada 26 Januari 2026.

Awalnya, majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan penetapan gugurnya perkara pada Kamis, 5 Februari 2026. Namun, agenda tersebut dimajukan dan digelar lebih cepat pada Senin, 2 Februari 2026, dengan Hakim Fauzi Isra sebagai ketua majelis.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa telah meninggal dunia. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan medis dari RSUD Siti Fatimah Palembang tertanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Yusuf Tantra, Sp.D., KAP.

Ketua majelis hakim menyatakan bahwa hukum pidana telah mengatur konsekuensi apabila terdakwa meninggal dunia sebelum perkara diputus.

"Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hak penuntutan pidana dihapus karena terdakwa meninggal dunia. Dengan demikian, penuntutan terhadap almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali dinyatakan gugur demi hukum," ujarnya.

Selain itu, majelis hakim juga menyebutkan bahwa perkara pidana Nomor 85/Litsus/TPK/2015 tidak dapat dilanjutkan karena persidangan belum sampai pada tahap pemeriksaan pokok perkara dan belum ada alat bukti yang diajukan di persidangan.

Sebagai landasan hukum, majelis mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan keluarnya penetapan tersebut, proses hukum atas perkara korupsi yang menjerat almarhum Haji Alim dinyatakan selesai dan tidak dapat dilanjutkan.

Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Abdul Haris Augusto, membenarkan bahwa PN Palembang telah menerbitkan penetapan penghentian penuntutan.

Ia menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum akan melaporkan hasil penetapan majelis hakim kepada pimpinan guna menentukan langkah administratif berikutnya, termasuk koordinasi internal terkait kepastian hukum atas status barang bukti.

Diketahui, Haji Abdul Halim merupakan terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat Hak Guna Usaha (HGU) yang berkaitan dengan lahan proyek strategis nasional pembangunan Jalan Tol Betung–Tempino di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

P
pujiPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update