Modus Penggandaan Uang Pakai Jenglot dan Minyak Ritual, Pria di Palembang Tipu Korban hingga Rp110 Juta
Carles (41), warga Lorong Serumpun, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan atas dugaan penipuan bermodus penggandaan uang.
Sumsel.co - Carles (41), warga Lorong Serumpun, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh korbannya atas dugaan penipuan bermodus penggandaan uang. Aksi tipu-tipu tersebut membuat korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Dalam menjalankan aksinya, Carles menggunakan jenglot serta beberapa botol minyak ritual untuk meyakinkan korbannya. Pria bertubuh gempal dengan rambut ikal dan tubuh penuh tato ini merayu korban dengan dalih bisa melipatgandakan uang.
Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, membenarkan adanya penangkapan terhadap Carles atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
"Benar, kita amankan seorang tersangka perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP," ungkap AKP Angga, Sabtu (5/7/2025) pagi.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban bernama M Azhari (62), warga Lorong Masjid, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Peristiwa tersebut bermula saat korban sedang berkunjung ke rumah saudaranya bernama Rofik pada Sabtu, 7 Desember 2024. Di sana, korban dikenalkan dengan Carles, yang mengaku bisa menggandakan uang.
- Arah Institute Dorong Kapolri Baru Tuntaskan Agenda Reformasi Polri yang Digagas Presiden Prabowo Subianto
- Evaluasi Total Munas X: Mayoritas DPD I AMPI Tolak LPJ Jerry Sambuaga, Aceh Desak Permintaan Maaf Terbuka di Forum
- Soroti Rapimnas Ricuh, DPD I AMPI Sulsel: Munas Dipaksakan dan Rentan Cacat Hukum
Korban yang termakan bujuk rayu pelaku, semula memberikan uang sebesar Rp13,7 juta. Namun, pelaku kemudian meminta tambahan uang secara bertahap hingga total kerugian korban mencapai Rp110 juta.
"Setelah ditransfer hingga sekarang, uang tersebut belum dikembalikan," tambah Angga.
Berdasarkan laporan korban, tim Buser Polsek Kertapati langsung melakukan penyelidikan. Carles akhirnya ditangkap di kediamannya pada Jumat, 16 Mei 2025, bersama dengan barang bukti terkait modus ritual tersebut.
Saat diinterogasi, Carles mengakui perbuatannya dan kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum.
