Awas Penipuan, Akun Facebook Palsu Gunakan Foto Bupati Muba
Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap maraknya penipuan digital yang kini semakin canggih.
Sumsel.co - Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap maraknya penipuan digital yang kini semakin canggih.
Salah satu contoh terbaru adalah kemunculan akun Facebook mencurigakan bernama “Haji Toha”, yang menggunakan foto resmi Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha, Wakil Bupati Rohman, dan Ketua TP PKK Hj. Patimah Toha.
Setelah dilakukan penelusuran, akun tersebut dipastikan bukan akun resmi, melainkan akun palsu yang menyebarkan informasi hoaks.
Lebih janggal lagi, akun tersebut mencantumkan lokasi dari Bandung Satu, Jawa Barat—jelas tidak sesuai dengan domisili atau aktivitas resmi Bupati Muba yang saat ini menjabat di Sumatera Selatan.
Kepala Dinas Kominfo Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa akun tersebut bukanlah milik Bupati ataupun pejabat Pemerintah Kabupaten Muba.
- Arah Institute Dorong Kapolri Baru Tuntaskan Agenda Reformasi Polri yang Digagas Presiden Prabowo Subianto
- Evaluasi Total Munas X: Mayoritas DPD I AMPI Tolak LPJ Jerry Sambuaga, Aceh Desak Permintaan Maaf Terbuka di Forum
- Soroti Rapimnas Ricuh, DPD I AMPI Sulsel: Munas Dipaksakan dan Rentan Cacat Hukum
“Ini adalah modus penipuan. Biasanya akun-akun seperti ini digunakan untuk meminta sumbangan, bantuan, atau melakukan pendekatan dengan maksud tertentu,” tegasnya.
Herryandi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap akun-akun media sosial yang mencatut nama dan wajah pejabat publik, apalagi jika disertai dengan permintaan bantuan atau donasi. Ia juga menekankan pentingnya melakukan verifikasi informasi melalui saluran resmi Pemkab Muba.
“Segera laporkan jika menemukan akun-akun serupa. Jangan sampai masyarakat dirugikan secara materiil ataupun informasi yang menyesatkan,” tandasnya.
Sebagai langkah perlindungan, Pemkab Muba melalui Dinas Kominfo terus berkomitmen dalam melawan penyebaran hoaks, penipuan digital, dan segala bentuk manipulasi informasi yang merugikan masyarakat.
