Writy.
  • Home
  • SumselNews
  • SumselTech
  • SumselFinance
  • SumselMovie
  • SumselSport
  • SumselTravel
No Result
View All Result
Donasi
Writy.
  • Home
  • SumselNews
  • SumselTech
  • SumselFinance
  • SumselMovie
  • SumselSport
  • SumselTravel
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result

Yusril Hormati Putusan MA soal AD/ART Demokrat: Tugas Saya Selesai

10/11/2021
in SumselSport
0
Yusril Hormati Putusan MA soal AD/ART Demokrat: Tugas Saya Selesai
Share on FacebookShare on Twitter


Jakarta, CNN Indonesia —

Pengacara Yusril Ihza Mahendra menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

You might also like

Jeratan Pasal Berlapis untuk Edy Mulyadi Tersangka Kasus SARA

Jeratan Pasal Berlapis untuk Edy Mulyadi Tersangka Kasus SARA

31/01/2022
Ma’ruf Amin Berharap PKS Jadi Benteng Pertahanan Paham Terorisme

Ma’ruf Amin Berharap PKS Jadi Benteng Pertahanan Paham Terorisme

31/01/2022

Yusril menyebut tugasnya sebagai pengacara 4 mantan kader Demokrat telah selesai. Menurutnya, tak ada upaya banding yang dapat dilakukan setelah putusan ini.

“Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati. Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai sesuai ketentuan UU Advokat,” kata Yusril kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/11).

Meski demikian, Yusril tak sependapat dengan pelbagai alasan MA menolak gugatan tersebut. Baginya, alasan yang dikemukakan MA masih terlalu sumir dan masih bisa diperdebatkan dari sisi hukum.

Yusril menilai AD dan ART Parpol tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, namun ke luar juga. Anggaran Dasar parpol turut mengatur syarat menjadi anggota partai. Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut.

“Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan presiden dan ikut Pemilu,” katanya.

Lebih lanjut, Yusril menilai pembentukan peraturan perundang-undangan mengatakan bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

“Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART,” katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menegaskan MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan berupa AD/ART partai politik.

Andi juga menjelaskan AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum. Melainkan hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. Ia juga mengatakan parpol bukan lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.

“Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima,” bunyi keputusan yang dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Selasa (9/11)

(rzr/fra)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Redaksi

Redaksi

Tukang Kloning Postingan

Related Stories

Jeratan Pasal Berlapis untuk Edy Mulyadi Tersangka Kasus SARA

Jeratan Pasal Berlapis untuk Edy Mulyadi Tersangka Kasus SARA

by Redaksi
31/01/2022
0

Jakarta - Polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru...

Ma’ruf Amin Berharap PKS Jadi Benteng Pertahanan Paham Terorisme

Ma’ruf Amin Berharap PKS Jadi Benteng Pertahanan Paham Terorisme

by Redaksi
31/01/2022
0

Jakarta - Wapres KH Ma'ruf Amin hadir secara virtual dalam rapat kerja nasional (rakernas) PKS. Dalam sambutannya, Wapres Ma'ruf...

Menkes Bawa Kabar Baik di Tengah Lonjakan Omicron, Simak Baik-baik

Menkes Bawa Kabar Baik di Tengah Lonjakan Omicron, Simak Baik-baik

by Redaksi
31/01/2022
0

Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membawa kabar baik soal Omicron di tengah lonjakan kasus. Rupanya, pasien Omicron...

DKI Sumbang 5.268, Ini Sebaran 10.185 Kasus Baru COVID-19 RI 31 Januari 2022

DKI Sumbang 5.268, Ini Sebaran 10.185 Kasus Baru COVID-19 RI 31 Januari 2022

by Redaksi
31/01/2022
0

Jakarta - Indonesia mencatat sebanyak 10.185 kasus baru COVID-19, Senin (31/1/2022). Total kasus aktif kini sebanyak 68.596.DKI menyumbang jumlah...

Next Post
Fakta Miris Kebakaran Rumah di Tangerang Tewaskan Sekeluarga

Fakta Miris Kebakaran Rumah di Tangerang Tewaskan Sekeluarga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sumatera Selatan

Sumsel.co melakukan Kurasi Berita dan Informasi yang ada di Indonesia

  • Pedoman Media Siber
  • Terms
  • Privacy Policy

© 2021 Sumsel.co - Kurasi Berita Indonesia

No Result
View All Result
  • SumselTech
  • SumselNews
  • SumselMovie
  • SumselSport
  • SumselReligi
  • SumselProperti
  • SumselCeleb
  • SumselOto
  • SumselGames
  • Regional
    • Palembang
    • Bali
    • Banten
  • SumselSains
  • SumselSehat

© 2021 Sumsel.co - Kurasi Berita Indonesia