Writy.
  • Home
  • SumselNews
  • SumselTech
  • SumselFinance
  • SumselMovie
  • SumselSport
  • SumselTravel
No Result
View All Result
Donasi
Writy.
  • Home
  • SumselNews
  • SumselTech
  • SumselFinance
  • SumselMovie
  • SumselSport
  • SumselTravel
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result

Tega Buang Anak Kandung Baru Lahir, Polisi Bekuk Pasangan Muda di Musi Rawas

10/11/2021
in Musi Rawas
0
Tega Buang Anak Kandung Baru Lahir, Polisi Bekuk Pasangan Muda di Musi Rawas
Share on FacebookShare on Twitter


Pelaku SRN (14) yang membuang anak kandungnya setelah dilahirkan saat diinterogasi personel Satreskrim Polres Musi Rawas. Antara/HO Polres Musi Rawas

You might also like

Mainkan Kemaluan Korban dengan Jari lalu Beri Uang Rp10 Ribu, Tukang Jahit Cabul Diringkus Polisi – fin

26/02/2022
Sempat Terindikasi, Nakes di Musi Rawas tak Terbukti Omicron, Dinkes:’Sudah Negatif, Kondisi Sehat’

Sempat Terindikasi, Nakes di Musi Rawas tak Terbukti Omicron, Dinkes:’Sudah Negatif, Kondisi Sehat’

26/02/2022

Lalu bayi malang tersebut diamankan ke bidan setempat, dan warga mengadukan kasus tersebut ke kepolisian, kata Dedi.

SuaraSumsel.id – Polres Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan menangkap pasangan muda pelaku pembuangan seorang bayi berjenis kelamin perempuan yang baru dilahirkan.

Bayi tersebut merupakan anak kandung pelaku yakni YA (16) dan SRN (14), warga Dusun 4 Bandung Raya, Desa Suka Raya, Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas, Musi Rawas.

Kepala Satreskrim Polres Musi Rawas, Ajun Komisaris Polisi Dedi Rahmad Hidayat mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang penemuan seorang bayi perempuan pada Selasa (9/11) petang.

Bayi yang baru dilahirkan tersebut ditemukan tergeletak di belakang rumah warga desa berinisial B (66) dalam keadaan masih terlilit tali pusar dan ari-ari di tubuhnya.

Baca Juga:
Pertumbuhan Ekonomi Sumsel di Kuartal III 2021 Melambat

“Lalu bayi malang tersebut diamankan ke bidan setempat, dan warga mengadukan kasus tersebut ke kepolisian,” kata Dedi di Muara Beliti, Rabu (10/11/2021).

Menurut Dedi, petugas langsung penyelidikan untuk mengetahui siapa orangtua bayi tersebut dengan melakukan oleh tempat kejadian perkara atau TKP dan memeriksa saksi-saksi.

Hasilnya petugas mendapatkan informasi dugaan yang mengarah kepada kedua pelaku tersebut. Pelaku dijemput di rumahnya yang tidak jauh dari TKP penemuan bayi, lalu mereka diperiksa petugas di mapolres.

“Berdasarkan keterangannya kepada petugas, SRN membenarkan itu adalah bayinya dari hasil hubungan intimnya dengan YA,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut mereka disangkakan melanggar Pasal 305, 308 KUHP tentang orangtua yang melakukan pembuangan bayi beberapa lama sesudah dilahirkan dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu, dihukum pidana penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan.

Baca Juga:
Kabur ke Depok, Buronan Korupsi Dana Desa dari Sumatera Selatan Ditangkap di Bogor

Sementara itu, bayi perempuan tersebut dalam keadaan hidup, saat ini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit Dr Sobirin menempati Ruang Melati sejak Selasa (9/11) malam.

“Keadaan umumnya masih lemah sesekali menangis. Tenaga kesehatan memasangkan oksigen pada dirinya yang memiliki berat 1.9 kg,” katanya. (Antara)





Source link

Redaksi

Redaksi

Tukang Kloning Postingan

Related Stories

Mainkan Kemaluan Korban dengan Jari lalu Beri Uang Rp10 Ribu, Tukang Jahit Cabul Diringkus Polisi – fin

by Redaksi
26/02/2022
0

Mainkan Kemaluan Korban dengan Jari lalu Beri Uang Rp10 Ribu, Tukang Jahit Cabul Diringkus Polisi  fin Source link

Sempat Terindikasi, Nakes di Musi Rawas tak Terbukti Omicron, Dinkes:’Sudah Negatif, Kondisi Sehat’

Sempat Terindikasi, Nakes di Musi Rawas tak Terbukti Omicron, Dinkes:’Sudah Negatif, Kondisi Sehat’

by Redaksi
26/02/2022
0

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Sempat diinformasikan terindikasi omicron, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Muhammad Nizar menyatakan salah seorang tenaga...

Pria 60 Tahun di Musi Rawas Raba Bagian Sensitif Pelajar SMP, Dilakukan di Tempat Menjahit

Pria 60 Tahun di Musi Rawas Raba Bagian Sensitif Pelajar SMP, Dilakukan di Tempat Menjahit

by Redaksi
26/02/2022
0

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Seorang pria berusia 60 tahun berinisial RE warga Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas ditangkap polisi anggota...

Pria 60 Tahun di Musi Rawas Raba Bagian Sensitif Pelajar SMP, Dilakukan di Tempat Menjahit

Pria 60 Tahun di Musi Rawas Raba Bagian Sensitif Pelajar SMP, Dilakukan di Tempat Menjahit

by Redaksi
26/02/2022
0

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Seorang pria berusia 60 tahun berinisial RE warga Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas ditangkap polisi anggota...

Next Post
Open Turnamen Futsal Garda Pemuda Nasdem Mura

Open Turnamen Futsal Garda Pemuda Nasdem Mura

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sumatera Selatan

Sumsel.co melakukan Kurasi Berita dan Informasi yang ada di Indonesia

  • Pedoman Media Siber
  • Terms
  • Privacy Policy

© 2021 Sumsel.co - Kurasi Berita Indonesia

No Result
View All Result
  • SumselTech
  • SumselNews
  • SumselMovie
  • SumselSport
  • SumselReligi
  • SumselProperti
  • SumselCeleb
  • SumselOto
  • SumselGames
  • Regional
    • Palembang
    • Bali
    • Banten
  • SumselSains
  • SumselSehat

© 2021 Sumsel.co - Kurasi Berita Indonesia