TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA – Sukri Alkap dilantik menjadi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sisa masa jabatan 2019-2024 , Rabu (22/6/2022).
Sukri Alkap merupakan pengganti antar waktu (PAW) Wakil Ketua I DPRD Muratara sebelumnya Amri Sudaryono yang kini menjadi anggota DPRD biasa.
Sukri Alkap diambil sumpah janji oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Imam Santoso melalui Rapat Paripurna DPRD.
“Alhamdulillah hari ini saya dilantik, penggantian ini sudah sesuai mekanisme,” kata Sukri Alkap, Anggota DPRD Muratara dari Fraksi Partai Demokrat.
Sukri mengatakan, pelantikan dirinya sebagai Wakil Ketua I DPRD Muratara hari ini merupakan amanah tambahan.
Ia bersama anggota DPRD Muratara lainnya akan fokus melaksanakan tugas, tanggung jawab, serta fungsi DPRD, baik sebagai legislasi, penganggaran, maupun pengawasan.
“Memang sejak awal ada kesepakatan bahwa akan ada pergantian per setengah periode (dengan Amri Sudaryono),” katanya.
Ketua DPRD Muratara, Efriyansyah mengatakan PAW ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel Nomor 361/KPTS/I/2022 tentang peresmian pemberhentian Amri Sudaryono dan peresmian pengangkatan Sukri Alkap sebagai Wakil Ketua I DPRD Muratara.
“Selamat kepada saudara Sukri Alkap atas jabatan barunya. Terima kasih kepada saudara Amri Sudaryono atas dedikasi dan pemikirannya selama duduk di kursi pimpinan,” katanya.
Baca juga: Catat, Akan Ada Harga Tiket Murah di Sriwijaya Travel Fair 2022
Untuk diketahui, rapat paripurna dalam rangka pelantikan Wakil Ketua I DPRD Muratara dipimpin Ketua DPRD Efriyansyah dan dihadiri 19 dari 25 anggota dewan.