Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga
SRIPOKU.COM, PALI – Sejumlah warga mendatangi kantor Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Rabu (27/10/2021).
Kedatangan puluhan warga ini guna memastikan kejelasan pembuatan sertifikat tanah dari program SMS atau program Sertifikat Massal Swadaya dari pihak BPN (Badan Pertanahan Negara) Kabupaten Muaraenim melalui pihak kelurahan.
Pasalnya, dari biasanya waktu pengurusan sertifikat tanah yang hanya satu tahun bisa diselesaikan, hingga nyaris dua tahun ini sertifikat tanah yang dinanti warga tersebut tak kunjung usai.
Rega Noviarman berkata bahwa awalnya warga tertarik mengikuti program SMS melalui pihak kelurahan.
Namun demikian, hingga satu tahun empat bulan sertifikat tanah yang telah diukur bersama pihak BPN tak kunjung selesai.
“Sebagai warga, wajar kalau kami menanyakan kejelasan sertifikat tanah kami. Karena kami sudah bayar dengan harga yang bervariasi diminta pihak kelurahan,” ungkap Novi warga Talang Ubi Selatan.
Menurutnya, biaya yang diminta pihak kelurahan untuk pembuatan sertifikat. Dimana, ia sudah menyetor uang sebesar Rp 1.600.000.
“Jika tidak ada kejelasan. Kami akan membawa ini ke ranah hukum,” katanya.
Sukirno warga Talang Ubi Selatan lainnya berkata bahwa tanahnya berukuran 20×10 meter ditambah bangunan rumah diminta biaya sebesar Rp 1.800.000 dengan dua kali angsur.