Laporan wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Razia Pol PP di Lahat, dimana anggota Sat Pol PP Lahat menyisir sejumlah panti pijat urut tradisional di Lahat, Sabtu (23/10/2021) malam.
Adapun tujuan awal dari razia ini adalah memastikan pelaksanaan protokol kesehatan.
Menurut Kasat Pol PP Lahat, Fauzan Khoiri Denin AP MM, setidaknya ada enam lokasi panti pijat di Lahat yang didatangi.
“Ya kembali kita melakukan razia terhadap panti pijat. Hal ini tidak lepas untuk memastikan tidak terjadi kegiatan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan seperti panti pijat di Desa Kota Raya, Lahat yang sebelumnya kita tutup lantaran dimanfaatkan untuk tempat karaoke,” kata Fauzan, Minggu (24/10/2021).
Selain itu, Fauzan mengatakan, razia dilakakukan sebagai upaya pengawasan terhadap izin usaha panti pijat dan pemenuhan protokol kesehatan selama menjalankan aktifitasnya.
Hasil temuan di lapangan, dari enam panti pijat dua diantaranya sudah habis masa berlaku izinnya.
Kemudian, seluruh pekerja di panti pijat yang dirazia pengelolanya belum divaksin Covid-19.
Sementara, hanya terdapat dua titik yang tidak menyiapkan kelengkapan protokol kesehatan.
“Jumlah pekerja di emam titik tersebut sebnyak 25 orang dan semuanya memiliki identitas, tetapi terdapat pekerja yang baru datang dari luar daerah belum melapor ke pemerintah setempat dan tidak membawa surat keterangan sehat dari tempat asal,” ungkap Fauzan.
Kepada pemilik atau pengelola panti pijat tersebut, Fauzan mengatakan, telah diberikan pembinaan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku dan jika tetap membandel melanggat aturan pihaknya tidk segan segan menutupnya.
“Sejauh ini sudah beberapa yang kita tutup. Tidak berizin, menyalahgunakan izin dengan dimanfaatkan sebagai usaha lain,” kata Fauzan.