Laporan Matt Zubir
Martapura, Sumselupdate.com – Tim Shadow Wallet Polres OKU Timur masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku perampokan mobil pick up yang dialami oleh Septi Andika (23), warga Desa Tanjung Mas, Kecamatan Buay Madang, OKUT. Perampokan yang dialami korban terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku yang berjumlah sepuluh orang ini, empat di antaranya sudah menjalani proses hukum, dan salah satu komplotanya sudah berhasil diringkus Tim SW Polres OKUT yakni MY (34) warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres OKUT AKP Apromico, Sik. MH melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap salah satu komplotan Curas yang sebelumnya merupakan DPO polisi.
“Iya kita telah berhasil meringkus MY, satu dari enam orang yang telah ditetapkan DPO,” ungkapnya.
Dari keterangan polisi, MY diringkus Tim Resmob Shadow Wallet bersama Tim Opsnal Polsek Urban Martapura, dikediamannya di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKUT pada, Jumat, (16/07/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, tanpa perlawanan.
Edi mengatakan kelima orang yang masih dalam pengejaran polisi ini masing-masing berinisial P (22) warga Desa Kota Baru, lalu GD (22), TM (25), PA (25, dan PTR (38) yang merupakan warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKUT.
Dikatakan Edi, tindak kejahatan curas ini berawal dari korban bersama rekannya hendak menuju Prabumulih dari rumahnya yang berada di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Buay Madang, menggunakan mobil pick up melintas di Jalinsum Martapura.
Sampainya di simpang empat Desa Tanjung Kemala mobil korban dicegat sekolompok orang tidak dikenal dan langsung menggasak barang yang diangkut mobil tersebut.
“Komplotan ini berhasil marampas satu unit Handphone merk OPPO warna putih, uang sebesar Rp400.000 dan beras sebanyak sembilan karung ukuran 10 kg, jika ditafsirkan korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta,” ucap Edi, Sabtu, (17/7/2021).
Akibat kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Urban Martapura yang tertuang dalam laporan polisi nomor: LP -B/12/VI/2021/SUMSEL/OKUT/SEK MPA Tanggal 03 Juni 2021.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MY yang merupakan salah satu komplotan Curas ini digelandang ke Mapolres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut. (**)
Yuk bagikan berita ini…