Liputan6.com, Palembang – Aksi rudapaksa dalam hubungan asmara, menimpa salah satu pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan (Sumsel).
Pelaku rudapaksa itu sendiri, adalah SE (22), yaitu kekasih korban yang juga tinggal di Kabupaten Muratara Sumsel.
Diungkapkan Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto, melalui Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedy Rahmad Hidayat, kasus rudapaksa anak di bawah umur dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Muratara pada hari Minggu (27/6/2021) lalu.
Dari laporan orang tua korban, perbuatan asusila dilakukan pelaku ke korban sebanyak dua kali. Pelaku menjanjikan kepada korban, akan bertanggungjawab menikahi korban, untuk meyakinkan korban mau melakukan hubungan suami istri.
Aksi rudapaksa tersebut, membuat bagian kemaluan korban terluka. Hingga akhirnya orang tua korban merasa curiga dan menanyakan penyebabnya.
“Korban akhirnya bercerita tentang apa yang dialaminya, ke orang tuanya. Dia juga mengaku, aksi rudapaksa tersebut dilakukan kekasihnya sendiri,” ungkapnya, Kamis (1/7/2021).
Setelah laporan masuk, tim Polres Muratara Sumsel mencaritahu keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pada hari Rabu (30/6/2021), pelaku SE berhasil diciduk polisi.
Namun penangkapan pelaku tidak seperti biasanya. Pasalnya, SE diciduk saat akan menuju ke Polres Muratara Sumsel, untuk menanyakan perihal laporan orang tua korban ke dirinya.
Seorang predator seksual pelaku pemerkosaan terhadap anak peyandang disabiitas dibekuk polisi. Tersangka yang melawan terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kanannya.