TRIBUNNEWSSULTRA.COM – Aksi perselingkuhan terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Pelakunya adalah seorang oknum kepala desa (kades).
Kades tersebut berselingkuh dengan wanita bersuami.
Pelaku lantas dilaporkan dan sudah diterima polisi dengan nomor STTP/53/X/2021/Polres Pali/Satreskrim, tanggal 25 Oktober 2021 atas tindak perzinahan.
Baca juga: Istri Banting Tulang Jadi TKW, Suami di Kampung Malah Pacaran dengan Remaja hingga Hamil
Pihak pelapor adalah suami dari wanita yang diselingkuhi oleh pelaku.
Diketahui, oknum kades berinisial AL memiliki hubungan khusus dengan EV yang tak lain merupakan istri sah dari EN.
Peristiwa ini diketahui saat pelapor melihat foto istrinya tengah berpelukan dengan pelaku di dalam salah satu kamar penginapan di Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, melalui pesan messenger akun Facebook EV.
“Di foto itu terlapor sedang bertelanjang dada menggunakan kaos dalam, sambil tiduran di atas kasur.
Lalu istri saya terlihat memeluk.
Ada beberapa foto dan chatting mesra di dalam messenger itu,” ungkap pelapor, Minggu (31/10/2021).
Baca juga: Istri Selingkuh saat Suami Kerja hingga Diceraikan, Istri dan Selingkuhan Dihukum Denda 3 Truk Pasir