Writy.
  • Home
  • SumselNews
  • SumselTech
  • SumselFinance
  • SumselMovie
  • SumselSport
  • SumselTravel
No Result
View All Result
Donasi
Writy.
  • Home
  • SumselNews
  • SumselTech
  • SumselFinance
  • SumselMovie
  • SumselSport
  • SumselTravel
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result

OJK Terima Hampir 20 Ribu Aduan Pinjol Ilegal, Berikut Ciri-cirinya

10/11/2021
in SumselTech
0
OJK Terima Hampir 20 Ribu Aduan Pinjol Ilegal, Berikut Ciri-cirinya
Share on FacebookShare on Twitter


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 19.711 aduan terkait pinjaman online ilegal sejak 2019. Setidaknya ada 11 ciri-ciri pinjol ilegal.

Dari hampir 20 ribu aduan terkait pinjol ilegal, sebanyak 9.270 atau 47,03% di antaranya kategori berat. Sedangkan 10.441 atau 52,97% pelanggaran ringan atau sedang.

Bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat seperti pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak di ponsel peminjam dengan cara intimidasi, dan pelecehan seksual.

“OJK melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas, bersama dengan Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menindak pinjol ilegal,” kata OJK melalui akun Instagram @ojkindonesia, Jumat sore (15/10).

Kominfo pun memblokir hampir 5.000 konten pinjaman online ilegal sejak 2018.

OJK juga sempat membagikan 11 ciri-ciri pinjol ilegal:

  1. Tidak memiliki izin resmi
  2. Tak mempunyai identitas pengurus dan alamat kantor jelas
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Tidak menjelaskan informasi bunga dan denda pinjaman
  5. Bunga atau biaya pinjaman tak dibatasi, sehingga terus bertambah
  6. Total pengembalian utang, termasuk denda, tidak terbatas, sehingga nilainya bisa jauh melebihi utang pokok
  7. Mengakses seluruh data di ponsel peminjam
  8. Mengancam peminjam dengan teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik hingga menyebarkan video atau foto pribadi
  9. Tidak menyediakan layanan pengaduan
  10. Menawarkan produk lewat SMS, WA, dan lainnya tanpa seizin pengguna
  11. Penagih tidak mempunyai sertifikat penagihan resmi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

OJK mengimbau masyarakat mengecek platform pinjaman online terlebih dulu, sebelum meminjam. Pengecekan bisa melalui kontak 157, situs resmi OJK, WhatsApp 081 157 157 57, maupun email konsumen@ojk.go.id.

Pemerintah juga menerapkan setidaknya delapan cara untuk mengatasi pinjol ilegal, di antaranya:

  1. Mengumumkan daftar pinjol ilegal kepada masyarakat
  2. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Kominfo
  3. Memutus akses keuangan dari pinjol ilegal Mengimbau perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK
  4. Mengimbau perbankan mengonfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal
  5. Meminta Bank Indonesia (BI) melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal
  6. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum
  7. Peningkatan peran AFPI untuk penanganan pinjol ilegal

Baru-baru ini, Kominfo pun memblokir empat platform investasi dan 151 pinjol ilegal. Ini setelah mendapatkan informasi dari Satgas Waspada Investasi.



Source link

You might also like

Mata Uang Anjlok, Apple Naikkan Harga Aplikasi dan Game di App Store Turki

Apple Tak Lagi Terima Pembayaran Menggunakan Kartu Kredit dan Debit di India

21/05/2022
Rekomendasi Drakor Mental Health Issues

5 Tips mengembalikan semangat setelah liburan panjang!

21/05/2022
Redaksi

Redaksi

Tukang Kloning Postingan

Related Stories

Mata Uang Anjlok, Apple Naikkan Harga Aplikasi dan Game di App Store Turki

Apple Tak Lagi Terima Pembayaran Menggunakan Kartu Kredit dan Debit di India

by Redaksi
21/05/2022
0

Kartu kredit dan kartu debit adalah metode pembayaran paling umum. Tak terkecuali pembayaran di berbagai layanan Apple. Cukup tautkan...

Rekomendasi Drakor Mental Health Issues

5 Tips mengembalikan semangat setelah liburan panjang!

by Redaksi
21/05/2022
0

Hallo YOTers!Siapa nih yang sudah memulai aktivitas sedia kala setelah liburan lebaran kemaren?Gimana tuh perasaannya menyudahi liburan yang tentunya...

Apple Music Beta for Android Beberkan Aplikasi ‘Apple Classical’ yang Belum Dirilis

Apple Rilis iTunes 12.12.4 untuk Pengguna PC dan Laptop Windows

by Redaksi
21/05/2022
0

Apple hari ini resmi merilis update iTunes baru untuk para pengguna PC dan laptop Windows. iTunes yang dirilis oleh...

Microsoft Akan Perkecil Ukuran Context Menu di Microsoft Edge

Microsoft Akan Perkecil Ukuran Context Menu di Microsoft Edge

by Redaksi
21/05/2022
0

Salah satu kekurangan dari Microsoft Edge yang saya dan sebagian teman teman pembaca WinPoin keluhkan adalah ukuran dari Menu...

Next Post
BPOM Patroli Obat dan Vitamin Ilegal di E-Commerce Tiap Minggu

BPOM Patroli Obat dan Vitamin Ilegal di E-Commerce Tiap Minggu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sumatera Selatan

Sumsel.co melakukan Kurasi Berita dan Informasi yang ada di Indonesia

  • Pedoman Media Siber
  • Terms
  • Privacy Policy

© 2021 Sumsel.co - Kurasi Berita Indonesia

No Result
View All Result
  • SumselTech
  • SumselNews
  • SumselMovie
  • SumselSport
  • SumselReligi
  • SumselProperti
  • SumselCeleb
  • SumselOto
  • SumselGames
  • Regional
    • Palembang
    • Bali
    • Banten
  • SumselSains
  • SumselSehat

© 2021 Sumsel.co - Kurasi Berita Indonesia