Writy.
  • Home
  • SumselNews
  • SumselTech
  • SumselFinance
  • SumselMovie
  • SumselSport
  • SumselTravel
No Result
View All Result
Donasi
Writy.
  • Home
  • SumselNews
  • SumselTech
  • SumselFinance
  • SumselMovie
  • SumselSport
  • SumselTravel
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result

MUI Haramkan Penggunaan Uang Kripto

11/11/2021
in SumselSport
0
MUI Haramkan Penggunaan Uang Kripto
Share on FacebookShare on Twitter


Jakarta, CNN Indonesia —

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan cryptocurrency atau uang kripto sebagai mata uang. Keputusan itu diambil dalam Forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Kamis (11/11) ini.

You might also like

Jeratan Pasal Berlapis untuk Edy Mulyadi Tersangka Kasus SARA

Jeratan Pasal Berlapis untuk Edy Mulyadi Tersangka Kasus SARA

31/01/2022
Ma’ruf Amin Berharap PKS Jadi Benteng Pertahanan Paham Terorisme

Ma’ruf Amin Berharap PKS Jadi Benteng Pertahanan Paham Terorisme

31/01/2022

Ketua MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan keputusan itu diambil dengan sejumlah alasan.

“Dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum, yang pertama penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2019 dan peraturan BI nomor 17 tahun 2015,” kata Asrorun dalam forum Ijtima Ulama.

Selain mengharamkan, MUI juga menyatakan uang kripto sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Pasalnya, kripto  mengandung gharar, dharar, qimar.

Selain itu, menurut Asrorun hal tersebut juga tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Namun, MUI menyebut uang kripto sebagai komoditi atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.

“Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan,” ujarnya.

Sebagai informasi, di Indonesia, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar.

Saat ini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

[Gambas:Video CNN]

(dmi/agt)






Source link

Redaksi

Redaksi

Tukang Kloning Postingan

Related Stories

Jeratan Pasal Berlapis untuk Edy Mulyadi Tersangka Kasus SARA

Jeratan Pasal Berlapis untuk Edy Mulyadi Tersangka Kasus SARA

by Redaksi
31/01/2022
0

Jakarta - Polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru...

Ma’ruf Amin Berharap PKS Jadi Benteng Pertahanan Paham Terorisme

Ma’ruf Amin Berharap PKS Jadi Benteng Pertahanan Paham Terorisme

by Redaksi
31/01/2022
0

Jakarta - Wapres KH Ma'ruf Amin hadir secara virtual dalam rapat kerja nasional (rakernas) PKS. Dalam sambutannya, Wapres Ma'ruf...

Menkes Bawa Kabar Baik di Tengah Lonjakan Omicron, Simak Baik-baik

Menkes Bawa Kabar Baik di Tengah Lonjakan Omicron, Simak Baik-baik

by Redaksi
31/01/2022
0

Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membawa kabar baik soal Omicron di tengah lonjakan kasus. Rupanya, pasien Omicron...

DKI Sumbang 5.268, Ini Sebaran 10.185 Kasus Baru COVID-19 RI 31 Januari 2022

DKI Sumbang 5.268, Ini Sebaran 10.185 Kasus Baru COVID-19 RI 31 Januari 2022

by Redaksi
31/01/2022
0

Jakarta - Indonesia mencatat sebanyak 10.185 kasus baru COVID-19, Senin (31/1/2022). Total kasus aktif kini sebanyak 68.596.DKI menyumbang jumlah...

Next Post
Jokowi: Saya Sedih, Kita Semakin Dipandang Negara Lain, tetapi Dikerdilkan di Negara Sendiri Halaman all

Jokowi: Saya Sedih, Kita Semakin Dipandang Negara Lain, tetapi Dikerdilkan di Negara Sendiri Halaman all

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sumatera Selatan

Sumsel.co melakukan Kurasi Berita dan Informasi yang ada di Indonesia

  • Pedoman Media Siber
  • Terms
  • Privacy Policy

© 2021 Sumsel.co - Kurasi Berita Indonesia

No Result
View All Result
  • SumselTech
  • SumselNews
  • SumselMovie
  • SumselSport
  • SumselReligi
  • SumselProperti
  • SumselCeleb
  • SumselOto
  • SumselGames
  • Regional
    • Palembang
    • Bali
    • Banten
  • SumselSains
  • SumselSehat

© 2021 Sumsel.co - Kurasi Berita Indonesia