MURATARA – Berakhir sudah pelarian R (35) warga Desa Maur, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel. Selama 10 bulan, setelah berhasil dilumpuhkan polisi, Senin 8 November 2021. Tersangka ditangkap lantaran diduga melakukan pembunuhan terhadap Herlan Erfandi alias Arpan (39) Warga Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit dengan cara ditusuk di salah satu pesta malam di perkampungan Desa Maur, pada Rabu 17 Februari 2021 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB.
Dan gara-gara tersangka berusaha melawan dan mencoba melarikan diri saat akan ditangkap, terpaksa dihadiahi timah panas oleh tim Sat Reskrim Polres Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Toni Saputra, mengatakan, terjadinya penusukan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia itu diawali dengan cekcok antara tersangka dan korban di tempat pesta malam di Kampung 1 Desa Muar, Kecamatan Rupit. Dan usai berkelahi dengan korban, tersangka melarikan diri sampai akhirnya ditangkap polisi kemarin.
Baca Juga : Otak Pembunuhan Pemilik Restoran Padang Ternyata Istri Korban, Bayar Eksekutor Rp30 Juta
Ditambahkan Toni, kronoligis penangkapan tersangka pada Minggu 7 November 2021, Sat Res mendapat informasi tersangka sedang berada di daerah Kelurahan Malus, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau,” kata Kasat kepada wartawan saat rilis, Selasa (9/11/2021).
Lanjut Kasat, setelah mendapat informasi dan dilakukan pengejaran oleh Sat Reskrim. Saat dilokasi pelaku sedang berada di rumah warga dan langsung dilakukan Penangkapan.