KLIKANGGARAN – Seperti diketahui, salah seorang anggota Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), Ahmad Zain An-Najah, ditangkap oleh Densus 88 Antiteror pada Senin, 16 November 2021. Penangkapan tersebut sebab tersangka diduga sebagai teroris.
Menyusul peristiwa penangkapan salah satu anggota MUI tersebut, muncul desakan di media sosial agar MUI segera dibubarkan. Hal ini kemudian membuat arena publik media sosial menjadi semakin ramai.
Menyikapi kondisi ini, seorang pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji, menyatakan menolak keras wacana pembubaran MUI. Alasannya, MUI selama ini menjadi rujukan dalam penegakan hukum, bahkan pembentukan perundang-undangan.
Menurut Suparji, desakan pembubaran MUI ini jelas tak beralasan dan cenderung berlebihan. Ia menegaskan, eksistensi MUI sangat diperlukan baik oleh masyarakat maupun Pemerintah.
Baca Juga: CBA Soroti DAK Muratara Tahun 2020, Berdampak Pinalti?
“Eksistensi MUI sangat diperlukan baik bagi masyarakat atau pemerintah. Karena MUI menjadi rujukan dalam hal persoalan keummatan serta kenegaraan. Desakan pembubaran ini jelas tak berlasan dan cenderung berlebihan,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Jumat, 19 November 2021.
Selain itu, menurutnya MUI juga bisa menjadi rujukan dalam hal penegakan hukum. Ia mencontohkan dalam kasus penodaan agama. Jika ada penodaan agama, maka sikap keagamaan MUI menjadi rujukan untuk membawa pelaku jeruji besi.
Suparji juga mengatakan, MUI bisa menjadi mercusuar permasalahan ummat. Oleh karenanya, jika mercusuar ini hilang, maka ummat tidak punya rujukan dan justeru berbahaya.
“Karena jika terjadi penodaan agama, masyarakat berpotensi melakukan penghakiman sendiri,” tuturnya.