Writy.
  • Home
  • SumselNews
  • SumselTech
  • SumselFinance
  • SumselMovie
  • SumselSport
  • SumselTravel
No Result
View All Result
Donasi
Writy.
  • Home
  • SumselNews
  • SumselTech
  • SumselFinance
  • SumselMovie
  • SumselSport
  • SumselTravel
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result

Kasus Mesum Pejabat Kemenag Aceh Dihentikan, Hukum Syariat Tumpul?

11/11/2021
in Musi Rawas
0
Kasus Mesum Pejabat Kemenag Aceh Dihentikan, Hukum Syariat Tumpul?
Share on FacebookShare on Twitter


Solopos.com, BANDA ACEH — Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman (Haji Uma) meminta kasus dugaan mesum pejabat Kemenag Aceh yang telah dihentikan agar dapat dilanjutkan kembali.

“Saya minta penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum sampai tuntas terhadap oknum pejabat Kemenag Aceh yang diduga melakukan mesum itu,” kata Haji Uma dalam keterangannya di Banda Aceh, seperti dikutip Antara, Rabu (10/11/2021).

Sebelumnya, kasus dugaan mesum oknum pejabat Kemenag Wilayah Aceh berinisial TJ tersebut telah dihentikan Satpol PP dan Polisi Syariah (Wilayatul Hisbah/WH) Kota Banda Aceh pada 4 November 2021 karena alasan tidak cukup bukti.

Padahal, pejabat Kemenag tersebut dengan alat bukti yang cukup pada penyelidikan awal sempat ditahan selama 20 hari oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Penghentian proses hukum terhadap TJ menimbulkan reaksi masyarakat dan viral di media sosial, seolah-olah implementasi hukum tajam ke bawah.

Baca Juga: Seusai Dihukum Cambuk, Terpidana Kasus Zina di Aceh Ambruk 

Menanggapi permasalahan tersebut, Haji Uma menyatakan hanya pengadilan yang berhak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, apalagi pejabat tersebut sempat ditahan selama 20 hari setelah Satpol PP dan WH memiliki bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

“Tidak masuk akal jika Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh berdalih tidak cukup bukti, sementara tersangka sempat ditahan. Tidak boleh menahan orang sembarangan jika tidak memenuhi unsur. Nanti penegak hukum dapat dituntut balik,” ujarnya.

Terkait kasus ini, Haji Uma akan menyurati Menteri Agama RI untuk melakukan pembinaan dan mencopot bawahannya yang diduga melanggar syariat Islam di Aceh.

“Penegakan hukum syariat Islam di Aceh tidak boleh main-main, nanti masyarakat tidak percaya lagi terhadap implementasi hukum dan terkesan hanya berlaku bagi masyarakat bawah,” kata Haji Uma.

Digerebek

Kasus itu bermula saat oknum pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ digerebek warga Lueng Bata, Kota Banda Aceh, bersama pasangannya, RH di indekos milik RH pada akhir Juni 2021. Saat itu warga mengamankan RH dari dalam rumah sementara TJ melarikan diri.

Setelah RH diserahkan kepada aparat, Satpol PP dan WH menyurati TJ agar menemui penyidik untuk dimintai keterangan.

Dari keterangan TJ saat itu, petugas menyimpulkan alat bukti yang didapat sudah cukup untuk menjerat keduanya dengan Qanun Jinayat sehingga TJ ditahan selama 20 hari.

Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh kepada Kejaksaan namun jaksa mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi oleh penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Setelah 14 hari, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh tidak kunjung melengkapi berkas tersebut dengan berdalih keterangan saksi-saksi tidak kuat untuk menjerat TJ sehingga pada 4 November 2021 Satpol PP dan WH menghentikan kasus ini.



Source link

You might also like

Mainkan Kemaluan Korban dengan Jari lalu Beri Uang Rp10 Ribu, Tukang Jahit Cabul Diringkus Polisi – fin

26/02/2022
Sempat Terindikasi, Nakes di Musi Rawas tak Terbukti Omicron, Dinkes:’Sudah Negatif, Kondisi Sehat’

Sempat Terindikasi, Nakes di Musi Rawas tak Terbukti Omicron, Dinkes:’Sudah Negatif, Kondisi Sehat’

26/02/2022
Redaksi

Redaksi

Tukang Kloning Postingan

Related Stories

Mainkan Kemaluan Korban dengan Jari lalu Beri Uang Rp10 Ribu, Tukang Jahit Cabul Diringkus Polisi – fin

by Redaksi
26/02/2022
0

Mainkan Kemaluan Korban dengan Jari lalu Beri Uang Rp10 Ribu, Tukang Jahit Cabul Diringkus Polisi  fin Source link

Sempat Terindikasi, Nakes di Musi Rawas tak Terbukti Omicron, Dinkes:’Sudah Negatif, Kondisi Sehat’

Sempat Terindikasi, Nakes di Musi Rawas tak Terbukti Omicron, Dinkes:’Sudah Negatif, Kondisi Sehat’

by Redaksi
26/02/2022
0

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Sempat diinformasikan terindikasi omicron, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Muhammad Nizar menyatakan salah seorang tenaga...

Pria 60 Tahun di Musi Rawas Raba Bagian Sensitif Pelajar SMP, Dilakukan di Tempat Menjahit

Pria 60 Tahun di Musi Rawas Raba Bagian Sensitif Pelajar SMP, Dilakukan di Tempat Menjahit

by Redaksi
26/02/2022
0

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Seorang pria berusia 60 tahun berinisial RE warga Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas ditangkap polisi anggota...

Pria 60 Tahun di Musi Rawas Raba Bagian Sensitif Pelajar SMP, Dilakukan di Tempat Menjahit

Pria 60 Tahun di Musi Rawas Raba Bagian Sensitif Pelajar SMP, Dilakukan di Tempat Menjahit

by Redaksi
26/02/2022
0

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Seorang pria berusia 60 tahun berinisial RE warga Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas ditangkap polisi anggota...

Next Post
Hari Pahlawan, KAI Sediakan Tiket Gratis untuk Nakes, Guru, dan Veteran

Hari Pahlawan, KAI Sediakan Tiket Gratis untuk Nakes, Guru, dan Veteran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sumatera Selatan

Sumsel.co melakukan Kurasi Berita dan Informasi yang ada di Indonesia

  • Pedoman Media Siber
  • Terms
  • Privacy Policy

© 2021 Sumsel.co - Kurasi Berita Indonesia

No Result
View All Result
  • SumselTech
  • SumselNews
  • SumselMovie
  • SumselSport
  • SumselReligi
  • SumselProperti
  • SumselCeleb
  • SumselOto
  • SumselGames
  • Regional
    • Palembang
    • Bali
    • Banten
  • SumselSains
  • SumselSehat

© 2021 Sumsel.co - Kurasi Berita Indonesia