Writy.
  • Home
  • SumselNews
  • SumselTech
  • SumselFinance
  • SumselMovie
  • SumselSport
  • SumselTravel
No Result
View All Result
Donasi
Writy.
  • Home
  • SumselNews
  • SumselTech
  • SumselFinance
  • SumselMovie
  • SumselSport
  • SumselTravel
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result

Gugatan AD/ART Ditolak MA, Kubu Moeldoko Bakal Kembali Gugat PD

10/11/2021
in SumselSport
0
Gugatan AD/ART Ditolak MA, Kubu Moeldoko Bakal Kembali Gugat PD
Share on FacebookShare on Twitter


Jakarta –

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Kubu Moeldoko menegaskan akan kembali menggugat terkait perubahan nama pendiri PD.

You might also like

Jeratan Pasal Berlapis untuk Edy Mulyadi Tersangka Kasus SARA

Jeratan Pasal Berlapis untuk Edy Mulyadi Tersangka Kasus SARA

31/01/2022
Ma’ruf Amin Berharap PKS Jadi Benteng Pertahanan Paham Terorisme

Ma’ruf Amin Berharap PKS Jadi Benteng Pertahanan Paham Terorisme

31/01/2022

“Kami saat ini sedang mempersiapkan gugatan atas perubahan nama pendiri PD oleh SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dan AHY (Agus Harimurti Yudhoyono). Dan ini akan kami lakukan dalam waktu dekat. Kami tetap berjuang untuk mengembalikan PD pada marwah, dan pendiri PD,” kata Hencky Luntungan, kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Hencky merupakan salah satu pendiri Partai Demokrat (PD) sekaligus penggagas kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang yang mengangkat Moeldoko sebagai ketum. Hasil KLB PD sendiri telah ditolak pemerintah.

Terkait ditolaknya gugatan AD/ART Demokrat oleh Yusril Ihza Mahendra (YIM) selaku kuasa hukum eks kader Demokrat, Hencky tak terima. Menurutnya, MA bukan menolak tapi hanya mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali.

“Dalam analisis kami, adalah secara personil Prof YIM diuji kemampuan analisis dalam argumentasi hukum dengan melengkapi berkas formil sesuai dasar gugatan untuk JR. Kami berkeyakinan pihak MA secara langsung atau tidak langsung ingin menguji kapasitas dan kredibilitas penguasaan materi formil dari sisi hukum kepada Prof YIM…,” ucapnya.

Dengan demikian, lanjutnya, MA meminta untuk melengkapi berkas formil yang di butuhkan, agar segala kemampuan Yusril dalam bidang hukum tata negara bisa dikeluarkan untuk menjadi dasar batu uji JR.

“Dengan demikian di antara para ahli hukum akan mendapatkan berbagai pelajaran berharga dari Prof YIM dan MA, khususnya bidan hukum tata negara. Sehingga pertarungan para ahli hukum tata negara menjadi pertarungan terbuka untuk pembelajaran sistem politik dan demokratisasi di Republik Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyebut JR sesuatu yang baru untuk membuka tabir kehidupan sistem politik dan partai politik di Indonesia. Hanya kebetulan yang menjadi pintu masuk adalah Partai Demokrat.

“Sebagai pendiri PD, kalah atau menang bagi kami pendiri PD adalah kaca mata hukum dan sistem politik, meski demikian tentunya kami tidak akan pernah mundur sebagai pendiri PD, walaupun keputusan pengadilan.. seandainya akan memperkuat kubu Cikeas yang merampok PD, dan menyingkirkan kami dari rumah politik kami. Ini mungkin subjektivitas kami yang berandai-andai,” imbuhnya.



Source link

Redaksi

Redaksi

Tukang Kloning Postingan

Related Stories

Jeratan Pasal Berlapis untuk Edy Mulyadi Tersangka Kasus SARA

Jeratan Pasal Berlapis untuk Edy Mulyadi Tersangka Kasus SARA

by Redaksi
31/01/2022
0

Jakarta - Polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru...

Ma’ruf Amin Berharap PKS Jadi Benteng Pertahanan Paham Terorisme

Ma’ruf Amin Berharap PKS Jadi Benteng Pertahanan Paham Terorisme

by Redaksi
31/01/2022
0

Jakarta - Wapres KH Ma'ruf Amin hadir secara virtual dalam rapat kerja nasional (rakernas) PKS. Dalam sambutannya, Wapres Ma'ruf...

Menkes Bawa Kabar Baik di Tengah Lonjakan Omicron, Simak Baik-baik

Menkes Bawa Kabar Baik di Tengah Lonjakan Omicron, Simak Baik-baik

by Redaksi
31/01/2022
0

Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membawa kabar baik soal Omicron di tengah lonjakan kasus. Rupanya, pasien Omicron...

DKI Sumbang 5.268, Ini Sebaran 10.185 Kasus Baru COVID-19 RI 31 Januari 2022

DKI Sumbang 5.268, Ini Sebaran 10.185 Kasus Baru COVID-19 RI 31 Januari 2022

by Redaksi
31/01/2022
0

Jakarta - Indonesia mencatat sebanyak 10.185 kasus baru COVID-19, Senin (31/1/2022). Total kasus aktif kini sebanyak 68.596.DKI menyumbang jumlah...

Next Post
PDIP ‘Sentil’ Menteri Ekonomi: Sibuk Pencapresan Mundur Saja!

PDIP 'Sentil' Menteri Ekonomi: Sibuk Pencapresan Mundur Saja!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sumatera Selatan

Sumsel.co melakukan Kurasi Berita dan Informasi yang ada di Indonesia

  • Pedoman Media Siber
  • Terms
  • Privacy Policy

© 2021 Sumsel.co - Kurasi Berita Indonesia

No Result
View All Result
  • SumselTech
  • SumselNews
  • SumselMovie
  • SumselSport
  • SumselReligi
  • SumselProperti
  • SumselCeleb
  • SumselOto
  • SumselGames
  • Regional
    • Palembang
    • Bali
    • Banten
  • SumselSains
  • SumselSehat

© 2021 Sumsel.co - Kurasi Berita Indonesia