TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS – Seorang pria bernama Erwin (50) warga SP.4 Desa Campur Sari Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas ditangkap saat menunggu pelanggan di rumahnya, Jumat (5/11/2021) sekira pukul 21.15 WIB.
Pria paruh baya ini ditangkap anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas saat menunggu pelanggan yang hendak memasang nomor judi toto gelap (togel). Erwin memang diduga menajdi bandar togel.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, penangkapan terhadap tersangka pelaku judi togel tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Dikatakan setelah mendapat informasi yang dapat dipercaya kemudian anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Musi Rawas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang menunggu pemasang di rumahnya di SP4 Desa Campur Sari Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas.
“Tersangka ditangkap saat sedang menunggu pemasang di rumahnya. Setelah berhasil ditangkap, kemudian pelaku berikut barang bukti catatan pemasangan togel dan rekapan angka togel langsung di bawa ke Polres Musi Rawas untuk proses pemeriksaan,” kata AKP Dedi Rahmad Hidayat, Sabtu (6/11/2021).
Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka dalam mengoperasikan judi togwl adalah, dengan cara menunggu pemasang dan kemudian menerima pasangan angka togel dari pemain. Lalu nomor yang telah dipasang oleh pembeli dikirim ke situs online melalui smartphone milik pelaku. Sedangkan catatan pasangan dari pemain direkap dan ditulis di buku catatan serta ditulis pada handphone milik tersangka.
Kepada pelanggannya, tersangka mematok apabila menang dua angka dengan pasangan Rp 1.000 maka akan dibayar Rp 60 ribu. Bila kena pasangan tiga angka dengan nilai pasangan Rp 1.000 maka akan dibayar Rp 300 ribu. Sedangkan pemasang yang bila kena pasangan empat angka dengan pasangan Rp 1.000 maka akan dibayar Rp2 juta.
“Selain mengamankan tersangka, juga diamankan barang bukti antara lain, buku rekapan togel, dua buah buku rekening bank berikut dua ATM nya, ponsel, bukti transaksi bank, tas dan uang tunai Rp272 ribu,” ujarnya. (ahmad farozi)
Baca juga: Pemkot Pagaralam Promosikan Kopi di Kafe dan Resto
Baca berita lainnya langsung dari google news.