Laporan : A Putra
Lahat, Sumselupdate.com – Perangkat desa, yang berasal dari lima desa, yakni Desa Tanjung Aur, Maspura, Muara Lingsing, Banyumas dan Kepala Siring Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat, mendatangi kantor Camat Kikim Tengah, mereka melakukan protes karena merasa diberhentikan secara sepihak sebagai perangkat desa, Selasa (25/01/2022).
Danramil 405-03/Kikim, Kapten Arh Oktapian Zulkarnain diwakili Babinsa, Sertu Zakaria menyampaikan, agar kiranya kepada perangkat desa lama, untuk tidak bertindak aksi anarkis apapun, sampai adanya keputusan dari pihak kecamatan.
“Sejauh ini, Camat Kikim Tengah belum menertibkan surat rekomendasi apapun terkait pemberhentian perangkat desa lama, dan menyetujui perangkat baru,” ungkapnya.
Ia mengemukakan, aksi protes tersebut terjadi, adanya ketidakpuasan perangkat desa lama.
“Hal terebut, mereka diberhentikan secara sepihak oleh kades yang baru,” tandas Zakaria.
Sementara itu, Camat Kikim Tengah, Pebroni SE MM menyampaikan, bahwasanya dirinya belum mengeluarkan rekomendasi untuk pengangkatan perangkat desa yang baru.
“Saya berterima kasih atas kedatangan saudara Sobriyanto yang menyampaikan aspirasinya, hanya saja, untuk rekomendasi belum diterbitkan,” tegasnya.
Dilain pihak, Koordinator Aksi (Koorak) Sobriyanto menerangkan, dimana, kades terpilih memberhentikan perangkat desa tanpa alasan yang jelas, dan telah mengganti dengan baru dengan SK pengangkatan perangkat desa baru.
“Perangkat desa bisa diganti hanya apabila, bersangkutan mengundurkan diri, meninggal dunia, terlibat pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkasnya seraya menuturkan, apabila tidak ada tanggapan dari pihak terkait, kemungkinan akan mengadakan aksi lanjutan.
Untuk kegiatan pengamanan dipimpin oleh Kanit Patroli Polsek Kikim Tengah, Aiptu Ridwan Hendri beserta 6 anggota dibantu 2 personil Babinsa Koramil 405-03/Kikim. (**)
Yuk bagikan berita ini…