TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG –Sebagai Warga Negara Indonesia, tentunya akan membutuhkan dokumen penting yang dapat digunakan untuk berbagai jenis keperluan di masa mendatang.
Dokumen tersebut berkaitan dengan bukti seseorang memiliki sikap atau kelakuan hidup baik serta jauh dari tindakan pelanggaran hukum.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau bisa juga dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian sektor (Polsek) di masing-masing daerah.
Dari informasi yang dihimpun Tribunsumsel.com, bagi masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang ingin membuat SKCK.
Bisa mendatangi langsung gedung Polres OKI yang berada di jalan lintas timur (Jalintim) Kelurahan Sidakersa, Kecamatan Kayuagung.
Pelayanan dibuka setiap hari kerja yakni Senin hingga Jum’at, mulai pukul 08.30 – 16.00 WIB.
Beberapa manfaat pembuatan SKCK yaitu sebagai syarat lamaran kerja baik di lembaga atau institusi pemerintahan maupun swasta dan melanjutkan sekolah atau perguruan tinggi.
Syarat permohonan pembuatan SKCK di Polres Ogan Komering Ilir (OKI) diantarnya :
1. Fotokopi (Fc) Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon atau Fc kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
2. Fotokopi Kartu Keluarga