Writy.
  • Home
  • SumselNews
  • SumselTech
  • SumselFinance
  • SumselMovie
  • SumselSport
  • SumselTravel
No Result
View All Result
Donasi
Writy.
  • Home
  • SumselNews
  • SumselTech
  • SumselFinance
  • SumselMovie
  • SumselSport
  • SumselTravel
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result

Belum Vaksin Tamu tak Boleh Masuk, Hotel-Restoran di Palembang Pasang Pemindai PeduliLindungi

07/11/2021
in Palembang
0
Belum Vaksin Tamu tak Boleh Masuk, Hotel-Restoran di Palembang Pasang Pemindai PeduliLindungi
Share on FacebookShare on Twitter


TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Tamu juga pengunjung hotel dan restoran di Palembang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi tamu atau pengunjung yang belum vaksin maka disarankan dan diarahkan untuk vaksin terlebih dahulu. 

Kebijakan ini sejalan dengan telah diwajibkannya pihak manajemen juga pengelola hotel juga restoran untuk memasang alat pemindai atau QR Code aplikasi kesehatan tersebut untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Sumsel Herlan Aspiudin menuturkan dipasangnya aplikasi PeduliLindungi ini maka nantinya akan diketahui pengunjung atau tamu hotel tersebut sudah vaksin atau belum.

“Seluruh anggota PHRI diwajibkan memasang alat pemindai aplikasi PeduliLindungi ini. Kebijakan ini sesuai maklumat bersama Satgas Covid-19,” kata Ketua PHRI Sumsel Herlan Aspiudin di Palembang akhir Oktober 2021 lalu.

Alat pemindai atau barcode QR Code dipasang di pintu masuk hotel dan restoran. Jika terdeteksi pengunjung belum mendapatkan vaksinasi Covid tidak boleh masuk dan disarankan untuk segera mendapatkan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat (Puskesmas, rumah sakit), gerai atau tempat pelayanan vaksinasi massal.

Masih kata Herlan, kendati sudah vaksin tetap diingatkan setiap tamu atau pengunjung untuk senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat.

Sebelumnya, Jumat (28/10/2021) pekan lalu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni menuturkan seluruh fasilitas publik wajib memasang pemindai PeduliLindungi.

“Kita sudah sepakat penggunaan vaksin di area publik harus dikuatkan lagi dengan fasilitas seperti ini,” ujarnya saat menghadiri launching QR Code Peduli Lindungi dan Gerai Vaksin Presisi di Mako Ditlantas Polda Sumsel Jalan POM IX, Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Kamis (28/10/2021).

Kebijakan ini mutlak diikuti oleh seluruh masyarakat yang ingin mengurus keperluan seperti pelayanan BPKB, Samsat 1, 2, 3, 4 hingga SKCK pada Dit Intelkam Polda Sumsel.





Source link

You might also like

Capaian vaksinasi anak di Palembang 50 persen lebih

Capaian vaksinasi anak di Palembang 50 persen lebih

31/01/2022
Jelang Imlek, Pemkot Palembang Minta Prokes Tetap Diterapkan

Jelang Imlek, Pemkot Palembang Minta Prokes Tetap Diterapkan

31/01/2022
Redaksi

Redaksi

Tukang Kloning Postingan

Related Stories

Capaian vaksinasi anak di Palembang 50 persen lebih

Capaian vaksinasi anak di Palembang 50 persen lebih

by Redaksi
31/01/2022
0

Palembang (ANTARA) - Capaian vaksinasi untuk anak usia 6 -11 tahun di Kota Palembang, Sumatera Selatan yang dilakukan sepanjang...

Jelang Imlek, Pemkot Palembang Minta Prokes Tetap Diterapkan

Jelang Imlek, Pemkot Palembang Minta Prokes Tetap Diterapkan

by Redaksi
31/01/2022
0

Palembang, Sonora.ID - Jelang perayaan tahun baru Imlek 2022 yang jatuh pada hari Selasa (01/02) besok, Pemkot Palembang meminta umat...

Tim Atlet Berkuda 3D Stable Palembang Borong Medali – kumparan.com – kumparan.com

by Redaksi
31/01/2022
0

Tim Atlet Berkuda 3D Stable Palembang Borong Medali - kumparan.com  kumparan.com Source link

Cerita Sayuti, Bawa 3000 Burung dari OKI ke Palembang, Dijual Saat Imlek 2022

Cerita Sayuti, Bawa 3000 Burung dari OKI ke Palembang, Dijual Saat Imlek 2022

by Redaksi
31/01/2022
0

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sayuti bersama sejumlah rekannya sesama penjual burung mengadu peruntungan menjajakan burung pipit di halaman parkir Kelenteng...

Next Post
Mau Pakai Nama Meta, Facebook Harus Bayar Rp286 Miliar : Okezone techno

Mau Pakai Nama Meta, Facebook Harus Bayar Rp286 Miliar : Okezone techno

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sumatera Selatan

Sumsel.co melakukan Kurasi Berita dan Informasi yang ada di Indonesia

  • Pedoman Media Siber
  • Terms
  • Privacy Policy

© 2021 Sumsel.co - Kurasi Berita Indonesia

No Result
View All Result
  • SumselTech
  • SumselNews
  • SumselMovie
  • SumselSport
  • SumselReligi
  • SumselProperti
  • SumselCeleb
  • SumselOto
  • SumselGames
  • Regional
    • Palembang
    • Bali
    • Banten
  • SumselSains
  • SumselSehat

© 2021 Sumsel.co - Kurasi Berita Indonesia