SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Kekosongan ‘Raja’ di Baturaja, pasca meninggalnya Bupati OKU Kuryana Azis dan Wakil Bupati OKU Johan Anuar saat ini masih belum menunjukkan titik terang.
Pasalnya saat ini Kabupaten OKU masih dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, bukan Penjabat (Pj) meski sudah hampir satu tahu mengalami kekosongan kepala daerah.
Menurut pengamat politik Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian, jika kekosongan kepala daerah itu tidak boleh terlalu lama dan hanya diemban jabatan Plt.
Sebab seorang jabatan Plt memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengelolah anggaran.
“Kalau melihat gaya kepemimpin gubernur yang diiyakan oleh pusat, harusnya sudah ada Pj untuk Bupati, mengingat sangat lama diberikan ke Plh,” Kata Febrian, Selasa (11/1/2022).
Ia pun menilai, belum adanya perubahan Plt Bupati ke Pj Bupati itu karena masih adanya tarik menarik kepentingan politik tertentu.
“Menarikannya tiktok (bolak balik) pemerintahan, kalau Pj belum juga atau satu tahun kosong jabatan untuk Bupati definitf, bisa saja Jakarta (Kemendagri) turun, karena keputusan akhir ada disana,” jelasnya.
Ia pun menilai, jika dalam aturan bisa saja dilakukan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU melalui DPRD setempat, untuk mengisi kekosongan kepala daerah, mengingat jabatan kepala daerah adalah jabatan politik.
“Logikanya, karena kewenangan parpol seperti Muara Enim sebenarnya bisa dilakukan namun tidak selesai- selesai juga sampai waktunya, tapi kalau dia mulus jalannya bisa saja, termasuk di OKU bisa dilakukan,” ucapnya.
Dilanjutkan Febrian, dalam pengisian hal itu sebenarnya pengaruh pemerintahan provinsi cukup kuat “mengintervensi” untuk melakukan itu, mengingat suara rakyat juga harus dipertimbangkan selama pilkada 2020 lalu.
“Jadi kalau didaerah sebenarnya pengaruh provinsi kuat, tapi realnya ada di daerah.”
“Seberapa kuat campur tangan regional dan nasional didaerah itu tergantung seberapa besar daya tarik daerah, dan parpol harus menjauhkan ego masing-masing demi kepentingan rakyat, ” ujarnya. (TS/Arif)