Writy.
  • Home
  • SumselNews
  • SumselTech
  • SumselFinance
  • SumselMovie
  • SumselSport
  • SumselTravel
No Result
View All Result
Donasi
Writy.
  • Home
  • SumselNews
  • SumselTech
  • SumselFinance
  • SumselMovie
  • SumselSport
  • SumselTravel
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result

Ateng, bandar sabu Tangga Buntung Palembang divonis hukuman penjara 14 tahun

10/11/2021
in Palembang
0
Ateng, bandar sabu Tangga Buntung Palembang divonis hukuman penjara 14 tahun
Share on FacebookShare on Twitter


Sumatera Selatan (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, memvonis terdakwa bandar sabu dengan barang bukti seberat 1.5 Kilogram (Kg) hukuman pidana penjara selama 14 tahun.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Toch Simanjuntak di Palembang, Selasa mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang didukung beberapa alat bukti maka terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng (34) terbukti bersalah karena melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

You might also like

Capaian vaksinasi anak di Palembang 50 persen lebih

Capaian vaksinasi anak di Palembang 50 persen lebih

31/01/2022
Jelang Imlek, Pemkot Palembang Minta Prokes Tetap Diterapkan

Jelang Imlek, Pemkot Palembang Minta Prokes Tetap Diterapkan

31/01/2022

 

“Atas perbuatannya tersebut memutuskan mengadili terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara serta dikenakan sanksi denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan penjara,” kata hakim dalam putusannya.

Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam meberantas peredaran narkotika. Lalu sikap terdakwa yang dinilai sopan selama menjalani proses persidangan menjadi penilaian yang  meringankan hukumannya.

“Terdakwa Ateng diberikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk menerima vonis atau mengajukan banding,”ujarnya.

Baca juga: Polisi tangkap 14 orang tersangka pengedar narkoba Tangga Buntung Palembang

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri  Palembang Indra Susanto mengatakan, pihaknya sementara ini masih pikir-pikir terhadap vonis hakim tersebut.

“Kami masih pikir-pikir,” kata dia, senada dengan sikap dari penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh personel gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan dan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Kota Palembang di tempat persembunyiannya di Bukit Sarang Elang Desa Tanjung Sari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, pada tanggal 25 April 2021.

Kepala Polrestabes Palembang Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, terdakwa merupakan target operasi kepolisian karena merupakan bandar besar narkoba di wilayah Tangga Buntung, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

Menurutnya, sebelum ditangkap di tempat persembunyiannya, terdakwa Ateng sempat melarikan diri dalam operasi penyergapan yang dilakukan petugas gabungan di Tangga Buntung pada 11 April 2021. 

Saat itu pihaknya mengamankan 65 orang yang dicurigai berurusan dengan narkoba jaringan terdakwa dan mengamankan barang bukti 1.5 Kg sabu yang disimpan di plafon rumah.

Baca juga: Tim gabungan kepolisian gerebek kampung narkoba Tangga Buntung Palembang

Baca juga: Tim gabungan tangkap bandar besar narkoba Palembang

Dari keterangan puluhan orang tersebut akhirnya petugas gabungan menangkap terdakwa di tempat persembunyiannya di Kabupaten OKU Selatan.

“Ateng bandar besar narkoba di Tangga Buntung yang sudah kami jadikan target operasi setelah beberapa anggota keluarganya lebih dulu ditangkap,” kata dia.

Kemudian, berdasarkan penyelidikan petugas gabungan diketahui terdakwa tersebut merupakan otak peredaran narkotika sabu skala besar.

Narkotika sabu-sabu yang diedarkan terdakwa merupakan jaringan bisnis keluarga yang berada di Pekanbaru, Riau.

Berdasarkan pengakuan terdakwa saat itu, barang haram tersebut dibelinya dengan harga senilai Rp400 juta/Kg kemudian diedarkan di Palembang dan sekitarnya

Sabu tersebut diedarkan melalui jaringan kurirnya. Dalam tempo dua bulan dari hasil penjualan barang haram tersebut terdakwa mendapatkan bagian senilai Rp100 juta.

Baca juga: Wawako Palembang akui berat ubah kampung narkoba Tangga Buntung jadi kampung bersinar

 





Source link

Redaksi

Redaksi

Tukang Kloning Postingan

Related Stories

Capaian vaksinasi anak di Palembang 50 persen lebih

Capaian vaksinasi anak di Palembang 50 persen lebih

by Redaksi
31/01/2022
0

Palembang (ANTARA) - Capaian vaksinasi untuk anak usia 6 -11 tahun di Kota Palembang, Sumatera Selatan yang dilakukan sepanjang...

Jelang Imlek, Pemkot Palembang Minta Prokes Tetap Diterapkan

Jelang Imlek, Pemkot Palembang Minta Prokes Tetap Diterapkan

by Redaksi
31/01/2022
0

Palembang, Sonora.ID - Jelang perayaan tahun baru Imlek 2022 yang jatuh pada hari Selasa (01/02) besok, Pemkot Palembang meminta umat...

Tim Atlet Berkuda 3D Stable Palembang Borong Medali – kumparan.com – kumparan.com

by Redaksi
31/01/2022
0

Tim Atlet Berkuda 3D Stable Palembang Borong Medali - kumparan.com  kumparan.com Source link

Cerita Sayuti, Bawa 3000 Burung dari OKI ke Palembang, Dijual Saat Imlek 2022

Cerita Sayuti, Bawa 3000 Burung dari OKI ke Palembang, Dijual Saat Imlek 2022

by Redaksi
31/01/2022
0

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sayuti bersama sejumlah rekannya sesama penjual burung mengadu peruntungan menjajakan burung pipit di halaman parkir Kelenteng...

Next Post
[POPULER TREN] Pengguna Diajak Hapus Google Chrome | Link Twibbon Hari Pahlawan Halaman all

[POPULER TREN] Pengguna Diajak Hapus Google Chrome | Link Twibbon Hari Pahlawan Halaman all

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sumatera Selatan

Sumsel.co melakukan Kurasi Berita dan Informasi yang ada di Indonesia

  • Pedoman Media Siber
  • Terms
  • Privacy Policy

© 2021 Sumsel.co - Kurasi Berita Indonesia

No Result
View All Result
  • SumselTech
  • SumselNews
  • SumselMovie
  • SumselSport
  • SumselReligi
  • SumselProperti
  • SumselCeleb
  • SumselOto
  • SumselGames
  • Regional
    • Palembang
    • Bali
    • Banten
  • SumselSains
  • SumselSehat

© 2021 Sumsel.co - Kurasi Berita Indonesia