Writy.
  • Home
  • SumselNews
  • SumselTech
  • SumselFinance
  • SumselMovie
  • SumselSport
  • SumselTravel
No Result
View All Result
Donasi
Writy.
  • Home
  • SumselNews
  • SumselTech
  • SumselFinance
  • SumselMovie
  • SumselSport
  • SumselTravel
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result

Atasi Pinjol Ilegal, Asosiasi Kebut UU Fintech – Buat Platform Khusus

08/11/2021
in SumselTech
0
Atasi Pinjol Ilegal, Asosiasi Kebut UU Fintech – Buat Platform Khusus
Share on FacebookShare on Twitter


Pinjaman online atau pinjol ilegal masih marak beroperasi di Indonesia. Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyiapkan Undang-undang (UU) teknologi finansial (fintech) dan membuat platform khusus. 

Advisor Grup Inovasi Digital Keuangan OJK Maskum mengatakan, sejumlah pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, regulator hingga pemain tengah membahas UU Fintech secara intens. “Sejauh ini belum ada UU yang mengatur fintech. Jadi pinjol yang tidak berizin belum diatur sanksinya secara UU,” katanya saat konferensi pers virtual, Senin (8/11).

Selama ini, fintech diatur oleh Peraturan OJK (POJK) No.13/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dan POJK No.77/ 2016 terkait Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.

Menurut Maskum, adanya UU yang khusus mengatur fintech membuat industri ini mempunyai legalitas yang jelas. “Jadi, pinjol ilegal bisa diatasi,” katanya.

OJK juga tengah menyusun masterplan sektor jasa keuangan, yang di dalamnya mencakup hal-hal terkait fintech. “Bahkan, saat ini kami sempurnakan POJK perlindungan konsumen di sektor keuangan,” ujarnya.

Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir mengatakan, asosiasi membuat platform website khusus yang memungkinkan masyarakat mengecek legalitas layanan pinjaman online. “Di www.fintech.id ini ada fitur yang memungkinkan masyarakat mengetahui legal atau tidaknya aplikasi pinjol,” ujar Pandu.

Website itu juga akan menampilkan daftar penyelenggara fintech yang terdaftar di Bank Indonesia (BI), OJK, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi menutup 116 pinjol ilegal. Total, ada 3.631 pinjaman online ilegal yang diblokir sejak 2018 hingga Oktober 2021. 

“Kami kemudian menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam siaran pers, pekan lalu (3/11). 

Daftar pinjaman online ilegal baru itu juga diserahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum. “Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” kata Tongam.

Ia mengatakan bahwa Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas pinjol ilegal ini melalui berbagai cara, di antaranya: 

  1. Mengumumkan entitas pinjaman online ilegal kepada masyarakat
  2. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Kominfo
  3. Mengimbau perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK
  4. Meminta BI untuk melarang penyelenggara sistem pembayaran atau fintech memfasilitasi pinjol ilegal
  5. Mengimbau masyarakat memilih untuk menggunakan layanan fintech lending resmi yang terdaftar di OJK

Saat ini, ada 104 penyelenggara fintech lending yang terdaftar di Indonesia. Daftar dan nama pinjol resmi bisa dicek melalui kontak 157, situs resmi OJK, WhatsApp 081 157 157 57, maupun email konsumen@ojk.go.id.



Source link

You might also like

Pesan Singkat Untuk YOTers: Yuk Berkolaborasi

Pesan Singkat Untuk YOTers: Yuk Berkolaborasi

23/05/2022
IBM sebut industri manufaktur paling ditargetkan serangan siber

Jutaan email phishing disamarkan jadi berkas HTML

23/05/2022
Redaksi

Redaksi

Tukang Kloning Postingan

Related Stories

Pesan Singkat Untuk YOTers: Yuk Berkolaborasi

Pesan Singkat Untuk YOTers: Yuk Berkolaborasi

by Redaksi
23/05/2022
0

Hai YOTers, selama kita hidup, dimulai dari kita sekolah hingga kuliah atau mungkin hingga kini dibiasakan untuk hidup berkompetisi....

IBM sebut industri manufaktur paling ditargetkan serangan siber

Jutaan email phishing disamarkan jadi berkas HTML

by Redaksi
23/05/2022
0

Jakarta (ANTARA) - Pelaku kejahatan terbukti menyamarkan pencurian data dengan metode email phishing menjadi berkas HTML agar tidak terdeteksi...

Apple pertimbangkan USB Type-C untuk iPhone

Samsung dan Apple didenda karena jual ponsel tanpa “charger”

by Redaksi
23/05/2022
0

Jakarta (ANTARA) - Samsung dan Apple dijatuhi denda senilai jutaan dolar Amerika Serikat di Brazil karena menjual ponsel tanpa...

Riset: Ada 1.000 Orang yang Berpotensi Kendalikan Harga Bitcoin Global

Bukan Hanya Investor, Penambang Bitcoin Juga Rugi karena Harga Jeblok

by Redaksi
23/05/2022
0

Penambang bitcoin kehilangan potensi pendapatan atau hashprice sekitar 68% sejak akhir 2021. Itu karena harga kripto jenis ini terus...

Next Post
Genjot Bisnis Mobil Listrik, Apple Rekrut Mantan Pegawai Elon Musk

Genjot Bisnis Mobil Listrik, Apple Rekrut Mantan Pegawai Elon Musk

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sumatera Selatan

Sumsel.co melakukan Kurasi Berita dan Informasi yang ada di Indonesia

  • Pedoman Media Siber
  • Terms
  • Privacy Policy

© 2021 Sumsel.co - Kurasi Berita Indonesia

No Result
View All Result
  • SumselTech
  • SumselNews
  • SumselMovie
  • SumselSport
  • SumselReligi
  • SumselProperti
  • SumselCeleb
  • SumselOto
  • SumselGames
  • Regional
    • Palembang
    • Bali
    • Banten
  • SumselSains
  • SumselSehat

© 2021 Sumsel.co - Kurasi Berita Indonesia